Jumat, 20 Maret 2015

BAB I
PENDAHULUAN

Sejarah perekonomian dunia memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi, contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah perngangguran si kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, begitu juga memasuki tahun 2008 krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (Suprime Mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia. Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Persoalan-persoalan ekonomi pada hakekatnya adalah masalah transformasi atau pengolahan alat-alat/sumber pemenuh/pemuas kebutuhan, yang berupa factor-faktor produksi yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam dan keterampilan (Skill) menjadi barang dan jasa.
Sistem ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata susunan organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalan ekonomi, untuk mewujudkan tujuan nasional suatu  Negara. Menurut Dumairy (1966), sitem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomiantar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suatu supra sistem kehidupan masyarakat. Sitem ekonomi merupakan bagian dari suatu kesatuan ideologi kehidupan masyarakat di suatu Negara.
Dari uraian diatas kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumberdaya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar Negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip-prinsip keadilan, Hukum Ekonomi merupakan satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
  • Pengertian Hukum
1. Pengertian Hukum
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
2. Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
  • Tujuan Hukum
Hukum adalah alat bukan tujuan, yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukan pandangannya sesuai dengan tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. Van Apeldorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, jadi hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
  • Sumber-sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
  1. Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta di pelihara oleh Penguasa Negara.
Undang-undang mempunyai 2 (dua) pengertian, yaitu :
  1. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat hukum.

  1. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan perundang-undangan tapi isinya mengikat umum.

  1. Yurisprudensi

Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.

Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu :

  1. Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.

  1. Karena alasan praktis.

  1. Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.

  1. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara dua Negara atau lebih. Bila traktat diadakan hanya oleh dua Negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedangkan kalau diadakan oleh banyak Negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.

Apabila ada traktat multilateral memberikan penempatan kepada Negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB.

Suatu traktat berlaku dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT SERVANDA, artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga Negara masing-masing Negara yang mengadakannya. Oleh karena itu traktat dapat dikatakan marupakan sumber hukum.

  1. Kebiasaan

Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya “Inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland” dikatakan bahwa Hukum Kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.

Contoh hukum kebiasaan yang sangat sederhana adalah seorang yang lebih muda, menghormati atau bersikap sopan santun kepada seseorang yang lebih tua.  

  1. Pendapat Ahli Hukum / Doktrin

Pendapat para ahli hukum yang terkenal juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.

Didalam Yurisprudensi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Jadi pendapat sarjana hukum tersebut menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat ahli/sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

  • Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Pengertian ekonomi menurut kamus adalah ilmu mengenai asas-asas produksi distribusi dan pemakaian barang-barang serta kekayaan seperti hal keuangan, perindustrian dan perdagangan. Menurut asal bahasanya, sebagian sumber menyebutkan bahwa asal kata Ekonomi adalah dari bahasa Yunani “Oikos” dan “Nomos”, kata tersebut secara terpisah berarti rumah tangga (oikos) dan ilmu (nomos). Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubunga satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Contoh-contoh Hukum Ekonomi :
  1. Jika harga sembalo naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

  1. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah, maka dapat dipastikan peritel atau took-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

  1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkurt.

  1. Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

  1. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2(dua), yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

  1. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi Indonesia :

  1. Asas manfaat.
  2. Asas keadilan dan pemerataan yang berprikemanusiaan.
  3. Asas Keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
  4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
  6. Asas demokrasi ekonomi
  7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :

  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan presiden
  6. SK menteri
  7. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sebagai berikut :

  1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  2. Hukum ekonomi pertambangan.
  3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
  4. Hukum ekonomi bangunan
  5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  8. Hukum ekonomi angkutan.
  9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan :

  1. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
  2. Sebagai sarana pembangunan.
  3. Sebagai sarana penegak keadilan.
  4. Sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.

Tugas hukum ekonomi :
  1. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi masyarakat.
  2. Peningkatan pembangunan ekonomi.
  3. Perlindungan kepentingan ekonomi warga.
  4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  5. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar.
  6. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Tujuan dari penerapan hukum ekonomi di Indonesia
  1. Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  2. Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimanapun mereka berada dalam wilayan Indonesia.
  3. Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjasi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.

Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan Negara, sehingga kepentingan Negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.






























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.

Pembangunan ekonomi yang dibarengi dengan pembangunan hukum, maka akan terbentuk tatanan perekonomian yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam perekonomian Negara. Sehingga pembangunan ekonomi bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara merata sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 maupun Pancasila. Maka untuk itu diperlukan pembangunan hukum yang Progresif yang lebih menyentuh nilai-nilai keadilan yuridis, keadilan sosiologis maupun keadilan filosofis.



B. Kritik dan Saran
Semoga apa yang kami paparkan di atas bisa menambah pengetahuan para pembaca serta dapat diamalkan sebagaimana mestinya.

Sebagai seorang manusia kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami selalu mengharap kritik dari pembaca yang sifatnya dapat membangun dan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar